JAKARTA, iNewsSerpong.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kebingungan dengan sikap tersangka Putri Candrawathi (PC) yang bersikukuh bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual di Magelang.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada skenario di Magelang, ada dugaan yang menyatakan Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap PC.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, jika memang ada dugaan pelecehan seksual dari Brigadir J, lembaganya mempertanyakan dua unsur yang biasanya ada dalam kasus pelecehan seksual.
Tidak Terpenuhi Dua Unsur
Edwin menyampaikan, keterangan rekonstruksi, tidak terpenuhinya dua unsur dalam tindakan pelecehan seksual tersebut malah menjadi janggal.
"Pertama, biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC, di situ ada KM dan ada S, Susi (ART)," jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Kemudian Edwin menyampaikan, unsur kedua yang tidak terpenuhi tersebut adalah adanya relasi kuasa antara OC dengan Brigadir J.
"Kemudian yang kedua, soal relasi kuasa karena posisi Brigadir J adalah bawahan dari ibu PC atau dari Fredy Sambo (FS). Jadi terlalu apa ya, nekat. Kalau itu terjadi nekatnya banget ya, dan sebenarnya dari posisi ibu PC masih bisa melakukan perlawanan secara normal umumnya ya, kan itu tidak ada," terang Edwin.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait