Salah Transfer ke Rekeningnya, Seorang Wanita di Australia Habiskan Rp103,8 Miliar

Muhaimin
Wanita Australia habiskan uang senilai lebih dari Rp103,8 miliar dari rekening bank-nya setelah menerima uang transferan yang keliru dari Crypto.com. (Foto : Reuters)

Perintah pengadilan berarti bahwa saudara perempuan Manivel harus menjual rumah di Melbourne senilai AD1,35 juta yang dilaporkan telah dibayar seluruhnya melalui uang salah transfer tersebut.

Pengadilan mendengar kesaksian bahwa Manivel membeli rumah dengan empat kamar tidur, empat kamar mandi di Craigieburn sebagai "hadiah" untuk saudara perempuannya, Thilagavathy Gangadory.

Crypto.com, yang diperdagangkan sebagai Foris GFS Australia Pty Ltd di Australia, memulai perjuangan hukumnya pada awal Februari dan berhasil membekukan rekening Manivel.

Namun, pada saat itu, sebagian besar uang telah masuk ke Gangadory dan para tergugat lainnya. Hanya dua minggu setelah aset saudara perempuannya ditangguhkan, Gangadory menjadi pemilik yang terdaftar atas Properti Craigieburn pada 21 Februari.

Akibatnya, Crypto.com kemudian meminta agar rekening bank Gangadory juga dibekukan. Hakim memerintahkan agar properti itu dijual. "Ditetapkan bahwa Properti Craigieburn diperoleh dengan dana yang dapat dilacak ke Pembayaran yang salah dan tidak akan pernah berada di tangan Gangadory jika pembayaran yang salah tidak dilakukan," kata hakim Elliott saat dia menyampaikan penilaiannya.

"Jadi, Gangadory diperkaya secara tidak adil dengan menerima harga pembelian Properti Craigieburn dari pembayaran yang salah..." "Oleh karena itu, saya puas bahwa perintah yang berkaitan dengan penjualan Properti Craigieburn sudah sesuai," lanjut hakim.

Gangadory tidak hanya dipaksa untuk menjual rumah barunya yang mewah, tetapi dia juga harus membayar lebih banyak tagihan—bunga untuk waktu yang dia pegang pada dana tersebut setelah proses pengadilan dimulai.

"Ada perintah agar Gangadory membayar bunga kepada penggugat yang dihitung dari 1 Maret 2022 hingga tanggal putusan," bunyi dokumen pengadilan. "Menerapkan tingkat bunga menurut undang-undang yang harus dibayar pada utang penilaian, menjadi 10 persen, jumlahnya AD27.369,64."

Tidak ada perwakilan untuk Gangadory yang muncul di pengadilan. Perintah lain telah dibuat dalam kasus terpisah yang berkaitan dengan tujuh tergugat dan sisa uang yang dihabiskan. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 24 September 2022 - 00:46 WIB oleh Muhaimin dengan judul "Wanita Ini Habiskan Rp103,8 Miliar dari Uang Salah Transfer ke Rekeningnya".

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network