JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mulai Rabu (12/10/2022) Paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku maksimal 10 tahun diterbitkan. Biaya pembuatan paspor masih menggunakan tarif lama.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, penerbitan masa berlaku paspor masa berlaku maksimal 10 tahun didasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan pada 29 September 2022.
Masa Transisi Butuh Bantuan
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," kata Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10/2022).
Menurutnya, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor 10 tahun masih dalam proses pembahasan dengan melibatkan stakeholder. Untuk sementara, masyarakat masih akan dibebankan dengan biaya pembuatan paspor yang lama.
Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor yang lama yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," katanya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait