JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (15/11/2022).
Pimpinan pengadilan menunjuk majelis hakim masing-masing Haryadi selaku hakim ketua, Mardison dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota majelis.
Pembacaan Surat Dakwaan
“Sidang pertama agendanya pembacaan surat dakwaan,” kata Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas ketiga terdakwa ACT ke PN Jakarta Selatan sejak pekan lalu.
Sementara itu, dalam perkara ini polisi menetapkan empat orang tersangka. Namun baru tiga tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan tahap II dan segera disidangkan.
Untuk satu tersangka atas nama Novariyadi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21)oleh kejaksaan.
“Satu tersangka menunggu P21,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait