Ini Rahasia Wajah Glowing Nikita Mirzani Selama Mendekam di Penjara!

Ayu Utami Anggraeni
Mengenai wajahnya yang semakin glowing selama di penjara, Nikita Mirzani pun membeberkan rahasianya. / Foto: Ayu Utami Anggraeni

SERANG, iNewsSerpong.id - Nikita Mirzani tampak semakin glowing selama mendekan di penjara. Hal tersebut terlihat ketika artis 36 tahun itu hadir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).

Seperti diketahui, Nikita Mirzani terjerat kasus hukum, setelah dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Banten atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki persidangan, dan Nikita Mirzani pun telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B, Serang sejak 20 Oktober 2022.Mengenai wajahnya yang semakin glowing selama di penjara, janda tiga anak itu mengungkapkan alasannya.

"Iya yah (lebih glowing) karena aku kan enggak kena matahari di penjara," kata Nikita Mirzani saat ditemui di PN Serang, Senin (28/11/2022).

Artis yang terkenal dengan aksi sensasionalnya itu mengaku tidak melakukan perawatan kecantikan selama di Rutan. Hanya saja dia mengisyaratkan bahwa perawatan yang dia lakukan hanya dengan rajin berwudhu, sehingga membuat wajahnya kini makin bersinar.

">air wudhu," kata Nikita Mirzani.

Selain itu, fia juga menceritakan kegiatannya selama berada di Rutan. Aktris yang akrab disapa Niki itu mengatakan jika kini keadaannya dalam kondisi baik.

Dia juga menerangkan jika banyak aktivitas positif yang rutin dijalaninya saat berada di penjara. "Di dalam (penjara) baik-baik aja, ikut kegiatan ngerajut, main voli, bulutangkis, mengaji, shalat dan baca buku," ungkap Niki.

Sementara itu, terkait persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tanggapan mengenai eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan Nikita Mirzani.

JPU menolak eksepsi yang diajukan mantan istri Dipo Latief tersebut. Namun itu belum keputusan final, sebab Nikita masih akan menunggu keputusan dari majelis hakim.Majelis hakim akan memberikan keputusan tersebut dalam waktu satu minggu ke depan, yakni pada Senin, 5 Desember 2022.

(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network