Perhatian Penumpang KRL Tetap Wajib Pakai Masker, Walau PPKM Sudah Dicabut Pemerintah

Achmad Al Fiqri
Penumpang KRL tetap wajib menggunakan masker (Foto : Ist)

Penumpang KRL tetap wajib menggunakan masker (Foto : Ist)

 JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemakaian masker bagi penumpang tetap diwajibkan PT KAI Commuter Line. Meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut oleh pemerintah

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, penerapan masker itu merupakan sejalan dengan aturan protokol kesehatan. " Tujuannya untuk menjaga kesehatan penumpang," ujarnya.

Dan tetap mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri DenganbTransportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tutup Hidung dan Mulut

"KAI Commuter tetap mewajibkan seluruh penggunanya menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut dengan sempurna," kata Anne, Senin (2/1/2022).

Tak hanya itu, KAI Commuter juga memberlakukan vaksinasi lengkap sebagai syarat menaiki moda transportasi itu. "Persyaratan vaksinasi juga tetap dilakukan sebagai syarat menggunakan commuterline," kata Anne.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network