Bahkan Ketua dan Sekretaris MA sendiri dinilai gagal dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
"Sudah sepantasnya mereka dicopot dari jabatannya, karena dianggap lalai dalam menjalankan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) dalam menjaga marwah MA," katanya.
"Mereka juga lalai mengawasi setiap hakim dalam proses peradilan termasuk melakukan pengawasan terhadap Sudrajad Dimyati sebagai anggota di MA sebagaimana di atur pada Pasal 2 huruf (a) dan huruf (b) Perma No. 8 Tahun 2016," imbuhnya.
Ia menegaskan, Komisi Yudisial (KY) harus merekomendasikan kepada DPR, agar Ketua dan Wakil ketua MA dicopot.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta