Ustadz Khalid Basalamah Tak Bebas Ceramah di Masjid Al Jabbar Bandung, Wajib Kantongi Izin Polisi

Agung Bakti
Ustadz Khalid Basalamah harus kantongi izin dari kepolisian bila ingin ceramah di Masjid Al Jabbar, Bandung. (Foto : Ist)

BANDUNG, iNewsSerpong.id - Ustadz Khalid Basalamah harus  mengantongi surat izin dari kepolisian bila ingin mengisi ceramah di Masjid Al Jabbar dalam acara Gazwah Weekend Festival pada Sabtu (18/3/2023).

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa setiap kegiatan yang akan digelar di Masjid Raya Al Jabbar harus mengantongi surat izin dari pihak kepolisian.

"Namanya ceramah, siapa pun pada dasarnya harus ikuti kearifan lokal di wilayah masing-masing. Setiap ada ceramah besar koordinasi dengan kepolisian," kata Kang Emil, sapaan akrabnya, Selasa (14/3/2023).

Jaga Ketertiban Masyarakat

Ridwan Kamil menyatakan, kepolisian bertugas menjaga ketertiban masyarakat, termasuk ceramah dari pemuka agama. Selama pihak kepolisian memberikan izin, maka kegiatan ceramah pun bisa digelar di Masjid Al Jabbar.

"Ada beberapa pengajian yang tidak jadi, misal di Masjid Atta'awun Puncak Bogor karena tidak dapat rekomendasi kepolisian, itu aja. Bukan soal boleh tidak boleh, semua akan diberikan plus minus rekomendasi oleh kepolisian," ujar Kang Emil.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum juga mengatakan, Masjid Al Jabbar merupakan tempat ibadah milik seluruh umat Islam.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network