Jokowi Tegaskan Pelarangan Ekspor Batu Bara, Mutlak dan Jangan Dilanggar

Yulistyo Pratomo
Larang Ekspor Batu Bara, Jokowi: Ini Mutlak dan Jangan Dilanggar. (Foto: MNC Media)

Jokowi menegaskan kebijakan pemerintah dalam melarang ekspor batu bara dalam satu bulan ini. Menurunya, pemenuhan pembangkit listrik merupakan prioritas utama untuk melayani masyarakat secara umum.

"Prioritas pemenuhan kebutuhan adalah untuk PLN dan kebutuhan dalam negeri," kata Jokowi.

Jokowi melanjutkan, tindakan yang dilakukan pemerintah bukan tanpa dasar, melainkan amanat langsung dari Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. Di mana dasar negara itu menyebutkan seluruh kekayaan berada di bawah kekuasaan negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

"Saya perintahkan kepada kementerian ESDM, BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik untuk kepentingan nasional," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang kegiatan ekspor batu bara mulai tanggal 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini merupakan buntut dari laporan Direksi PLN terkait kelangkaan pasokan batu bara untuk memenuhi kebutuhan domestik.(*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network