Pemerintah Perpanjang PPNBM DTP Otomotif hingga Kuartal III 2022

Iqbal Dwi Purnama
Pulihkan Ekonomi, PPNBM DTP Otomotif Diperpanjang hingga Kuartal III 2022

Menko Airlangga menjelaskan untuk mobil yang memiliki harga dibawah Rp200 juta yang memiliki nilai PPnBM 3% pada kuartal pertama akan dibebaskan untuk membayar PPnBM. 

Selanjutnya masuk pada kuartal ke II insentif akan dikurangi, dari 3% PPnBM yang harus dibayar kan untuk mobil LCGC, maka pemerintah akan menanggung 2%, sehingga konsumen hanya membayar 1% dari PPnBM yang ditetapkan.

Sedangkan pada kuartal III pemerintah hanya menanggung 1% dari PPnBM yang ditetapkan 3%. Hingga pada kuartal ke IV pemerintah tidak lagi memberikan insentif PPnBM atau mencabutnya.

Lebih lanjut Menko Airlangga menjelaskan pemberian insentif PPNBM juga akan diberikan kepada mobil dengan kisaran harga Rp200 - 250 juta atau yang memiliki PPNBM dengan nilai 15%.

Editor : A.R Bacho

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network