Di tengah perjalanan, ketiga tersangka merencanakan niat jahat mereka. Mereka menarik dan mengikat korban dengan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban.
"Saat korban melawan, salah satu tersangka menggunakan pisau hingga melukai tangan korban. Kemudian wajah dan mulut korban dibalut dengan kain," ungkapnya.
Meskipun korban melakukan perlawanan, dia akhirnya meminta dilepaskan dan berjanji akan memberikan uang senilai Rp500 juta kepada para tersangka karena merasa tertekan dan takut.
"Untuk memenuhi permintaan tersangka, korban meminta untuk dilepaskan terlebih dahulu dan diizinkan pulang untuk menjual mobilnya di rumah," tambah Kasat. Korban akhirnya berhasil pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya. AI dan N diketahui sebagai mantan narapidana.
Rio menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 535 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat, yang berpotensi dihukum dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait