Ria Ricis Joget TikTok usai Sidang Cerai, Netizen : Masih Terlihat Seperti Gadis

Syifa Fauziah
Ria Ricis joget lagu Shik Shak Shok yang sedang viral. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ria Ricis dan Teuku Ryan kembali bertemu di ruang sidang perceraian pada Senin (2/4/2024). Mereka tampil kompak saat hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Agenda sidang tersebut adalah untuk mendengarkan saksi dari pihak yang dihadirkan oleh Teuku Ryan. Setelah menjalani sidang, Ria Ricis terlihat membuat video sedang joget TikTok yang diunggah di Instagram pribadinya. 

Dalam video tersebut, Ria Ricis masih mengenakan baju dan hijab yang sama seperti yang dipakainya di ruang sidang.

Ricis tampak anggun mengenakan gamis batik dengan model ruffle di bagian dadanya. Hijab berwarna krem dan kacamata turut melengkapi penampilannya.

Dalam video, Ria Ricis joget lagu Shik Shak Shok yang sedang viral di media sosial dengan lihai memperagakan gerakan demi gerakan. 

Sesekali, ibu satu anak ini tersenyum ke arah kamera. Postingan tersebut diiringi dengan keterangan yang menyiratkan harapan akan bulan April yang lebih baik lagi.

"Assalamualaikum, April. Baik-baik yah," tulis Ricis dalam keterangan fotonya di Instagram @riaricis, Selasa (2/4/2024).

Postingan tersebut mendapat banyak komentar dari netizen yang memberikan dukungan pada Ricis. Beberapa netizen menyebutnya dengan sebutan "Vibes Icis zaman Squishy" dan mengomentari kecantikannya dengan pujian.(*)

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kocak Ria Ricis Joget TikTok Usai Sidang Cerai, Netizen: Kayak Masih Gadis ".

 

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:

https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network