Pariwisata Lintas Batas Wajib Dikembangkan, Kepulauan Talaud Harus Mendunia

Nurdin R Radin
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, terus mendorong pengembangan Kepariwisataan Lintas Batas (Cross Border Tourism), di antaranya Kepulauan Talaud di Sulawesi Utara. (Foto : Ist)

4 Strategi Dasar

Anggota Dewan Pakar Asprindo, Deibel Effendi, menyatakan bahwa secara geografis Indonesia berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, Philipina, Papua New Guinea bahkan Australia.

Seiring dengan kebijakan Presiden Jokowi bahwa perbatasan wilayah Indonesia adalah cermin dan citra Indonesia, maka Kepariwisataan Lintas Batas harus diberi perhatian khusus.


Diskusi pengembangan Cross Border Tourism bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, Ketua Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia(Asprindo) Jose Rizal, Dewan Pakar Asprindo Deibel Effendi, dan pemda Kepulauan Talaud yang dipimpin Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut, pada Selasa (15/2/2022) kemarin. (Foto : Ist)

Deibel menyebut 4 strategi dasar dalam membangun dan mengelola Cross Border Tourism.

Yang pertama adalah pembangunan infrastruktur fasilitas kepariwisataan, meliputi infrastruktur dan transportasi publik berbasis konektivitas; fasilitas kepariwisataan; manajemen lintas batas; dan penciptaan lingkungan aman bagi wisatawan.

Strategi kedua menurut Deibel, menyangkut peningkatan SDM dan fasilitas pelayanan. “Kita bisa menggunakan skema ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism Profession (ASEAN MRA-TP) untuk peningkatan SDM,” paparnya.

Strategi ketiga, terkait dengan promosi kerjasama dalam pemasaran. “Ini menyangkut formulasi dalam peningkatan pencitraan kepariwisataan dari 2 negara dengan 1 tujuan.

Di dalamnya termasuk pengembangan peta wisatawan, perencanaan paket wisata, pengembangan masyarakat kepariwisataan yang terhubung dengan wilayah berbatasan, dan promosi pemasaran bersama,” ujar Deibel.

Strategi keempat, menurut dia, menyangkut operasional kebijakan. “Di sini dibutuhkan peraturan Menparekraf tentang Tata Kelola dan Pedoman Pelaksanaan Kepariwisataan Lintas Batas; MoU atau Joint Operation Agreement lintas batas kepariwisataan antar kedua negara perbatasan, serta pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) di seluruh lintas batas wilayah Indonesia,” pungkasnya. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network