Sebagaimana diketahui, atas peristiwa tersebut, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez disangkakan pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Namun Epy Kusnandar dipastikan akan menjalani rehabilitasi, pertimbangan kondisinya mengalami depresi dan tekanan darah mencapai 230/131 mmHG. Saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait