Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon di Belakang Apartemen, Takut Digerebek Polisi

Selvianus Kopong
Polisi mengungkapkan Epy Kusnandar (EK) mengonsumsi narkoba atau ganja merupakan pengalaman pertama bagi dirinya, dengan alasan pribadi. Foto: Dok

Sebagaimana diketahui, atas peristiwa tersebut, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez disangkakan pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Namun Epy Kusnandar dipastikan akan menjalani rehabilitasi, pertimbangan kondisinya mengalami depresi dan tekanan darah mencapai 230/131 mmHG. Saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati.

 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network