Motif Istri Bakar Suami
Usai kejadian, kata dia, tersangka Briptu FN berupaya melarikan korban bersama tetangga ke RSUD Kota Mojokerto. “Tersangka juga sempat meminta maaf kepada korban atas kekhilafan yang diperbuat,” ujarnya.
Dirmanto menuturkan, kondisi korban Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang, telah meninggal dunia pada pukul 12.54 di RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.
Korban mengalami luka bakar serius hingga 96 persen. Sedangkan tersangka Briptu FN masih menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif Briptu FN tega membakar suaminya, Briptu Randi Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia karena jengkel uang belanja untuk tiga anaknya dihabiskan korban untuk bermain judi online.
“Dari hasil pemeriksaan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terhadap tersangka Briptu FN, motif aksi pembakaran ini dilatarbelakangi karena jengkel dan marah tersangka terhadap korban. Diketahui, korban menghabiskan uang belanja untuk menghidupi tiga anaknya yang masih berusia 2 tahun dan 4 bulan untuk bermain judi online,” ungkap Dirmanto.
Dia menambahkan, penyidik telah melakukan olah TKP dan gelar perkara terhadap kasus ini. Tim dari Subdit Renakta Polda Jatim juga telah menyita barang bukti sisa bensin yang digunakan tersangka untuk menyiram tubuh korban.
Sebelumnya, peristiwa Polwan menyiram suami ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024) pukul 10.30 WIB di asrama polisi Polres Mojokerto Kota. Korban mengalami luka bakar serius di tubuhnya hingga 96 persen dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Wahidin Sudirohusodo. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait