Tata Cara Nikah Siri
Berikut tata cara nikah siri yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan dengan pernikahan resmi:
1. Calon suami telah mendapatkan izin dari wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Jika tidak mendapatkan hal tersebut, maka nikah siri hukumnya tidak sah.
2. Dari masing-masing mempelai pria maupun perempuan bisa menghadirkan dua orang yang bertugas sebagai saksi.
3. Untuk menjalankan pernikahan ini, perlu adanya mahar atau mas kawin.
4. Proses ijab kabul nantinya dipimpin oleh pemuka agama atau penghulu.
Hukum Nikah Siri
Menurut Kurniawati (2019), dalam bukunya yang berjudul Nikah Siri, hukum nikah siri dalam Islam adalah sah dan dihalalkan, asal syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi saat praktik nikah siri dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan mazhab Asy-Syafi'iyah yang menyebutkan rukun nikah harus terpenuhi agar pernikahan bisa dikatakan sah.
Demikian ulasan mengenai syarat nikah siri. Semoga bermanfaat!
(*)