4 Pemuda Mabuk Perkosa Bocah Perempuan 12 Tahun di Blitar

Robby Ridwan
Polres Blitar saat ekspose kasus pemerkosaan bocah 12 tahun dengan tersangka empat pemuda. (Foto: iNews/Robby Ridwan)

Kejadian ini lantas diberitahukan kepada orang tua korban. Mendengar cerita tersebut dia langsung melaporkan ke Polres Blitar.

Mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Blitar langsung menangkap keempat terlapor.

Mereka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network