Kejadian ini lantas diberitahukan kepada orang tua korban. Mendengar cerita tersebut dia langsung melaporkan ke Polres Blitar.
Mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Blitar langsung menangkap keempat terlapor.
Mereka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait