Sebelumnya, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengungkapkan bahwa data di SLIK bisa diperbarui jika peminjam telah melakukan pembayaran atau mengikuti langkah-langkah sesuai ketentuan yang ada.
"OJK juga terus mendorong penyelenggara Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana dan membatasi maksimal tiga penyelenggara LPBBTI bagi setiap peminjam," tambah Agusman. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait