40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Akibat Pinjol, OJK Berikan Tanggapan

Anggie Ariesta
Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) ungkapkan tingginya angka gagal bayar pinjaman online (pinjol) berdampak pada sekitar 40 persen pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditolak oleh bank. (Foto/Ilustrasi: SINDOnews)

Sebelumnya, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengungkapkan bahwa data di SLIK bisa diperbarui jika peminjam telah melakukan pembayaran atau mengikuti langkah-langkah sesuai ketentuan yang ada.

"OJK juga terus mendorong penyelenggara Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana dan membatasi maksimal tiga penyelenggara LPBBTI bagi setiap peminjam," tambah Agusman. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network