TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Terungkap korban pelecehan di sebuah panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sebanyak tujuh orang. Peristiwa pelecehan ini viral di media sosial.
“Sampai saat ini, berdasarkan laporan dari penyidik, ada tujuh korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (7/10/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan bahwa ketujuh korban terdiri dari tiga anak dan empat dewasa, semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Pelaku Sudah Ditahan
Adapun dua orang pelaku telah ditangkap. “Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Ade Ary pada Jumat (4/10/2024).
Pelaku yang ditangkap adalah S (49), pemilik yayasan panti asuhan, dan YB (30), seorang pengurus panti asuhan tersebut.
Kedua tersangka dikenakan pasal perlindungan anak. Mereka terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait