SERPONG CITY, iNewsSerpong.id – Warga Serpong City, simak berikut merupakan panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan.
Setiap orang yang telah memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melakukan laporan pajak tahunan, atau biasa disebut sebagai lapor SPT.
SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.
Lalu, bagaimana panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan? Simak langkah-langkah berikut:
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait