Simak Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Menggunakan SPT 1770 SS

rizki setyo Nugroho
Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan (Foto: MNC Media)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id – Warga Serpong City, simak berikut merupakan panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan. 

Setiap orang yang telah memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melakukan laporan pajak tahunan, atau biasa disebut sebagai lapor SPT.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.

Lalu, bagaimana panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan? Simak langkah-langkah berikut:

Editor : A.R Bacho

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network