Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing
Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 Juta, Anda akan menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut panduan mengisi laporan SPT tahunannya:
Buka laman resmi djponline pada www.pajak.go.id
Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
Pilih “Buat SPT”, lalu isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Jika Anda seorang pegawai negeri, masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Anda bisa mengisinya dengan penghasilan di luar penghasilan utama, seperti mendapatkan hadiah undian senilai Rp1 Juta, telah dipotong PPh final sebesar 25% (Rp250 Ribu), atau warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 Juta.
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait