JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Muncul lagi usulan agar sepeda motor gede (moge) dapat melintas di jalan tol. Sebelumnya, usulan ini ditolak kecuali ada jalur khusus untuk motor.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Andi Iwan Darmawan Aras, mengemukakan usulan ini dalam rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG, Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri pada Kamis (23/1/2025).
"Bisa jadi masukan, terutama untuk motor gede. Apakah hadir semua pemangku kebijakan? Tentu ini menyangkut masalah regulasi. Bagaimana agar moge ini—saya rasa, hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk jalan tol," ujar Andi Iwan.
Patroli dan Pengawal
Dia menambahkan bahwa saat ini hanya motor patroli dan pengawal (patwal) yang diperbolehkan melintas, dan hampir semua motor patwal tersebut merupakan moge.
Andi juga mengusulkan agar moge bisa melintasi jalan tol dengan sistem berlangganan, yang dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi negara.
"Saya kira potensi pendapatan cukup signifikan. Jika moge diizinkan masuk, ini dapat membuka peluang pasar baru, terutama bagi pengusaha jalan tol, dengan catatan melalui sistem berlangganan. Regulasi terserah," jelas anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Di sisi lain, larangan bagi motor untuk masuk tol diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Oleh karena itu, kendaraan roda dua seperti motor tidak diperbolehkan melintas.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait