Meski demikian, sepeda motor masih bisa masuk tol dengan ketentuan tertentu. Dalam pasal yang sama, dinyatakan bahwa pengendara roda dua diperbolehkan melintas di jalan tol yang sudah dilengkapi dengan jalur khusus untuk motor, yang harus terpisah secara fisik dari jalur untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sebelumnya, usulan motor masuk tol juga disampaikan oleh Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI), Irianto Ibrahim, agar moge tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat umum.
Dengan dibukanya akses tol bagi motor gede, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan negara melalui devisa dari wisatawan yang gemar touring menggunakan moge. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait