JAKARTA, iNewsSerpong.id - Nikita Mirzani tersangka bersama dengan satu orang lainnya berinisial IM dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik Direktorat Siber Polda Metro telah mengumpulkan dua alat bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.
"Ade Ary mengonfirmasi bahwa Nikita Mirzanj dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang memadai setelah gelar perkara," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (20/2/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa Nikita Mirzanj seharusnya diperiksa pada hari Kamis (20/2) di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya, tetapi pemeriksaan ditunda karena alasan pekerjaan.
"Penyidik menerima surat penundaan pemeriksaan atas nama IM dan NM dari kuasa hukum mereka pada tanggal 19 Februari 2025. Penundaan tersebut terkait dengan keperluan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan atau diwakilkan," tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pengusaha skincare, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, terkait pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Reza Gladys diduga mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dalam kasus ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait