JAKARTA, iNews.id - Informasi gaji pegawai Baznas penting diketahui. Apalagi, lembaga ini mengelola dana zakat masyarakat secara nasional.
Melansir laman resminya, Baznas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001. Adapun, tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Gaji Pegawai Baznas
Melansir Keputusan Ketua Baznas Nomor 24 Tahun 2018, hak keuangan pemimpin Baznas terdiri atas gaji, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, BPJS Kesehatan dan tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi keuangan lembaga.
Selain itu, gaji pimpinan Baznas provinsi dan kabupaten/kota diusulkan ke pimpinan daerah paling sedikit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ketua Baznas Provinsi
Gaji: 3-6 kali UMP
2. Wakil Ketua Baznas Provinsi
Gaji: 3-5 kali UMP
3. Ketua Baznas Kabupaten/Kota
Gaji: 3-5 kali UMP
4. Wakil Ketua Baznas Kabupaten/Kota
Gaji: 2,5-4 kali UMP
Selain gaji pegawai Baznas yang telah diputuskan, lembaga juga memberikan hak amil kepada amil zakat sesuai matriks pangkat jabatan dan golongan.
Adapun, hak amil yang diberikan minimal sebesar UMP setiap daerah. Demikian informasi gaji pegawai Baznas. Jadi, tertarik?
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait