JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta hingga BUMN dan BUMD maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025.
Hal itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Prabowo.
Lewat Surat Edaran
Dia menuturkan, besaran dan mekanisme pemberian THR akan disampaikan lebih lanjut melalui surat edaran.
"Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh menteri melalui surat edaran," tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) direncanakan mengumumkan aturan dan jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk karyawan swasta pada, Rabu (5/3/2025). Namun, hal tersebut batal dilaksanakan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, pihaknya sengaja menunda pengumuman tersebut lantaran ada bencana banjir di sejumlah wilayah.
Noel menyebut, jadwal pencairan THR akan disampaikan beberapa hari ke depan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait