"Awal kejadian korban bersama saksi sedang mengerjakan pemasangan kabel optik untuk wifi, tiba-tiba di hampiri pelaku mengatasnamakan sebuah ormas meminta uang, tetapi korban menolak," kata Ade dalam keterangannya dikutip, Sabtu (15/3/2025).
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa korban telah mengantongi izin dari ketua RT/RW setempat untuk melakukan pekerjaannya. Namun, terlepas dari izin tersebut, para pelaku tetap memaksa korban dan saksi.
"Tiba-tiba, salah seorang pelaku mendorong dan menendang korban, yang kemudian diikuti oleh pengeroyokan oleh pelaku lainnya," terang Kombes Pol Ade Ary. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka-luka dan pembengkakan pada tulang kering.
Kasus pengeroyokan yang terjadi di Depok ini kini tengah dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait