Sebagai langkah selanjutnya, Kejagung telah memberikan petunjuk kepada Bareskrim agar penyidikan bisa ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta CP dan SE selaku penerima kuasa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri menggelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait