Kabar Terbaru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejagung Kembalikan Berkas ke Bareskrim Polri

Riyan Rizki Roshali
Pembongkaran pagar laut di Tangerang. (Foto: MPI)

Sebagai langkah selanjutnya, Kejagung telah memberikan petunjuk kepada Bareskrim agar penyidikan bisa ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta CP dan SE selaku penerima kuasa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri menggelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network