Gunakan Tangan Kosong
Berdasarkan hasil visum, kedua matel dianiaya menggunakan tangan kosong tanpa senjata. Akibat luka parah, korban berinisial MET meninggal dunia di tempat, sementara NAT mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, yakni Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Rabu (17/12/2025). Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
