TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Putri Candrawathi kembali memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi.
Istri terpidana Ferdy Sambo itu mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2025 berupa potongan masa pidana selama satu bulan saat menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, menjelaskan bahwa remisi Natal diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen dan Katolik, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Narapidana Harus Diberikan
“Untuk Bu Putri Candrawathi, remisi khusus Natal yang diberikan adalah satu bulan,” ujar Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan, remisi khusus merupakan hak narapidana yang diberikan pada hari besar keagamaan masing-masing, selama yang bersangkutan berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Tidak hanya syarat administrasi, partisipasi dalam kegiatan pembinaan juga menjadi salah satu pertimbangan utama.
Selama menjalani masa pidana, Putri Candrawathi dinilai cukup aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari pelatihan keterampilan hingga pembinaan keagamaan.
Rutin Ikuti Kegiatan Gereja
Pada Desember 2025, Putri juga tercatat rutin mengikuti kegiatan gereja yang diselenggarakan di dalam lapas.
Remisi Natal 2025 ini menambah daftar pengurangan hukuman yang telah diterima Putri sebelumnya. Pada peringatan HUT ke-80 RI, ia mendapatkan remisi sembilan bulan. Selain itu, pada Natal 2023 dan 2024, Putri juga masing-masing memperoleh remisi satu bulan.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi semula divonis 20 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi dan memangkas hukumannya menjadi 10 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
