Ambang Batas Aman
Meski masih di bawah ambang batas aman OJK sebesar 5 persen, tren kenaikan ini menjadi sinyal peringatan.
Tak hanya itu, OJK juga mengungkap masih ada 9 dari 95 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp12,5 miliar.
OJK memastikan perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi, mulai dari penambahan modal hingga opsi merger.
Dengan utang yang terus membengkak dan risiko gagal bayar yang ikut naik, masyarakat diimbau lebih waspada dan bijak memanfaatkan layanan pinjaman online agar tak terjerat masalah keuangan di kemudian hari. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
