Viral dan Menuai Pro-Kontra
Polresta Sleman kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendalaman kasus.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta gelar perkara.
“Kami memahami yang bersangkutan adalah korban kejahatan. Namun tindakan mengejar hingga menyebabkan kematian orang lain memiliki konsekuensi hukum,” ujar AKP Mulyanto.
Kasus ini viral dan menuai pro-kontra. Banyak warganet menilai hukum terlalu kaku dan justru mematikan keberanian warga melawan kejahatan.
Namun polisi menegaskan, hukum tetap harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
