Resmi Jadi Tersangka! Bahar bin Smith Tersandung Kasus Penganiayaan di Tangerang

Riyan Rizki Roshali
Bahar bin Smith sandang tersangka pada kasus penganiayaan di Tangerang. (Foto: Ist)

TANGERANG, iNewsSerpong.id – Persoalan hukum kembali menyeret nama Bahar bin Smith.

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan penceramah tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan ini langsung menyita perhatian publik dan memantik perdebatan luas.

Dijerat Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menegaskan status tersangka telah ditetapkan usai gelar perkara. “Kita sudah menetapkan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat sejumlah pasal berlapis.

Polisi menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman pun tak main-main.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network