Dibawah Pengaruh Minuman Keras
Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih diperiksa untuk mendalami motif serta kronologi kejadian,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, MR mengaku khilaf dan berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian.
Polisi masih mendalami keterangan saksi dan korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
