Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan SH yang nekat mencuri sepeda motor tersebut dengan alasan terdesak untuk melunasi utang-utangnya.
Baca Juga:
Atas perbuatan kriminal tersebut, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
