Terlilit Utang, Karyawan Warung Sate di Karet Semanggi Gasak Motor di Tempat Kerja

Ari Sandita
parat Kepolisian Sektor Setiabudi berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam dua kasus yang berbeda di wilayah hukum Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan SH yang nekat mencuri sepeda motor tersebut dengan alasan terdesak untuk melunasi utang-utangnya.

Atas perbuatan kriminal tersebut, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network