Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti Kasus Dokter Tifa, Roy Suryo: Rusak Negeri Kita

Ari Sandita Murti
Roy Suryo menyoroti adanya karya jurnalistik yang dijadikan bukti dalam kasus yang Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menyoroti penggunaan karya jurnalistik dan tayangan TV sebagai barang bukti dalam kasus yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Roy menyebut komunitas pers, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), pasti mempertanyakan dan mempersoalkan hal tersebut.

"Saya mengerti kalau teman-teman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sangat mempertanyakan dan akan mempersoalkan tayangan-tayangan TV yang dijadikan bukti," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Bagian dari Pilar Demokrasi

Menurut mantan Menpora ini, karya jurnalistik merupakan bagian dari pilar demokrasi, sehingga penggunaannya sebagai alat bukti hukum pidana dinilai tidak tepat.

Ia mengkhawatirkan dampak buruknya terhadap kebebasan pers jika pemred atau host TV bisa ikut dipanggil sebagai saksi atas tayangannya.

Tidak Ada Rekayasa Elektronik

"Media itu sudah ada Undang-Undang Pokok Pers, itu ada UU tersendiri tahun 99, tidak bisa kemudian langsung ditarik pada UU ITE. Artinya penggunaan UU ITE itu sangat tidak tepat," tegasnya.

Roy juga menambahkan bahwa penerapan UU ITE, khususnya Pasal 32 dan 35, terhadap dirinya dan Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi ini cacat hukum.

Ia menegaskan tidak ada rekayasa elektronik maupun dokumen yang dilakukannya. Sebagai peneliti, ia juga menyatakan tidak mengunggah atau mengubah data yang di-upload oleh politisi PSI, Dian Sandi Utama.

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network