KPK Respons Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Sebesar Rp1,8 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang rawan dikorupsi. (Foto: Ist)

Pengondisian Pemenang Proyek

Menurutnya, potensi korupsi dapat muncul sejak tahap awal perencanaan, mulai dari penyusunan kebutuhan hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Tahapan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik mark-up harga maupun pengondisian pemenang proyek.

Praktik manipulasi ini kerap dilakukan melalui modus penunjukan langsung atau dengan memecah nilai proyek yang seharusnya besar menjadi beberapa bagian kecil agar dapat menghindari proses lelang transparan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network