Nekat Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang? Penjara 6 Bulan atau Denda Rp50 Juta Menanti

Elva Setyaningsih
Pelaku pembakaran sampah sembarangan di Tangerang terancam sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. (Foto: Istimewa).

Lahan Kosong, Hamparan Ilalang

Mayoritas dipicu oleh pembakaran sampah liar dan ilalang di lahan kering," ungkap Taufik.

Kondisi cuaca yang panas membuat api sangat mudah merambat hingga berpotensi memicu kebakaran luas yang membahayakan permukiman warga serta lingkungan.

Oleh karena itu, BPBD mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan kebiasaan membakar sampah, terutama di lahan kosong, hamparan ilalang, maupun pinggir jalan.



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network