Soal THR dan Gaji Ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Transparan

Raka Dwi Novianto
Kemendagri meminta kepala daerah transparan soal THR dan gaji ke-13 ASN. (Ilustrasi)

Ia menjelaskan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 pada ASN dan pejabat di pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD tahun anggaran 2022.

"Dalam pemberian THR dan gaji ke 13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya. (*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network