Soal THR dan Gaji Ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Transparan

Raka Dwi Novianto
Soal THR dan Gaji Ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Transparan Kemendagri meminta kepala daerah transparan soal THR dan gaji ke-13 ASN. (Ilustrasi)

Ia menjelaskan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 pada ASN dan pejabat di pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD tahun anggaran 2022.

"Dalam pemberian THR dan gaji ke 13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya. (*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update