Ojek Online Dapat Insentif hingga Bebas Pajak, Sudah Disepakati Segera Berstatus UMKM

Achmad Al Fiqri
Ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (Foto: Ist)

Pemerintah Bantah Isu Pajak

Sementara itu, omzet pengemudi ojol rata-rata disebut berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Dengan omzet tersebut, pengemudi ojol masuk kategori yang tidak dikenakan pajak.

"Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu," katanya.

Maman sekaligus membantah isu yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari pengemudi ojol. "Totally 100 persen itu isu hoaks," tegasnya. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network