Sengketa ini bermula pada tahun 2017 saat dua anak almarhum Kemal Idris, Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati, berencana menjual rumah tersebut.
Namun, sertifikat yang sempat dititipkan di kantor notaris untuk pengecekan justru disalahgunakan dan dialihkan tanpa persetujuan keluarga.
Setelah melalui serangkaian proses gugatan perdata hingga tingkat kasasi, pengadilan konsisten menguatkan hak ahli waris, hingga akhirnya eksekusi penarikan dokumen berhasil dilaksanakan dan keadilan bagi keluarga resmi ditegakkan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
