Judi Online Jadi Pemicu Utama Perceraian, Tercatat 5.124 Kasus Cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa

Sultan Tanjung
Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat sebanyak 5.124 perkara perceraian pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel sepanjang 2026. (Foto: Ist)

Jeratan Judi Online

Namun, dari fakta yang terungkap selama persidangan, konflik tersebut kerap berkaitan dengan persoalan ekonomi.

Salah satu pemicunya adalah jeratan judi online (judol) yang berdampak pada kondisi keuangan keluarga.

“Nah, itu ternyata berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Fenomena tersebut menunjukkan persoalan judi online tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga dapat memicu konflik serius dalam kehidupan rumah tangga hingga berujung pada perceraian. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network