JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kabar Ruben Onsu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi ramai beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut tidak benar.
Ruben Onsu hingga saat ini belum ditahan, meski statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP H.M. Iskandarsyah menjelaskan, penetapan tersangka tidak otomatis diikuti dengan penahanan.
Panggilan Penyidik Dua Kali
Penyidik harus mempertimbangkan sejumlah syarat sebelum melakukan tindakan tersebut.
Menurut Iskandarsyah, penahanan dapat dilakukan antara lain jika tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
