Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Dalam perkara Ruben Onsu, polisi menilai syarat-syarat tersebut belum terpenuhi sehingga belum melakukan penahanan.
“Ketika semua syarat tersebut tidak terpenuhi sebagaimana yang terjadi pada Ruben Onsu, penyidik lantas memutuskan untuk belum perlu melakukan penahanan padanya,” ujar Iskandarsyah.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dengan demikian, kabar Ruben Onsu telah ditahan setelah menjadi tersangka belum sesuai fakta. Berdasarkan keterangan polisi pada 25 Agustus 2026, Ruben masih belum menjalani penahanan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
