Selain kasus PLN EPI, KOSMAK juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak pengurus dan pemegang saham PT TI dalam perkara korupsi tata kelola bijih nikel di Blok Mandiodo.
Perusahaan surveyor tersebut diduga tetap menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi meski mengetahui asal-usul komoditas yang bermasalah.
KOSMAK turut menyoroti indikasi tekanan dan perubahan kepemilikan saham perusahaan surveyor tersebut kepada pihak-pihak yang diduga bertindak sebagai perantara pejabat hukum.
Tokoh KOSMAK, Petrus Selestinus dan Carel Ticualu, menyoroti adanya ketidaksesuaian profil finansial pada pihak-pihak yang baru mengambil alih mayoritas saham perusahaan tersebut. Setelah peralihan saham terjadi, perusahaan surveyor tersebut kembali digunakan dalam penerbitan dokumen kualitas batu bara untuk beberapa perusahaan pemasok PLN EPI yang disinyalir tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
