JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben mendapat bantuan dari pengusaha Jhon LBF untuk menyelesaikan persoalan kerugian materiil yang dilaporkan pihak DM.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Klaim Pihak Pelapor
Menurut Machi, Jhon LBF bersedia membantu Ruben menyelesaikan sejumlah kerugian yang diklaim pihak pelapor.
Bantuan tersebut diharapkan membuka peluang perdamaian dan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah juga dari kawan atau abanglah bisa dianggap, Bang Jhon LBF, memberikan bantuan nih untuk klien saya, Bang Ruben Onsu, untuk menyelesaikan sejumlah kerugian yang dialami oleh pelapor,” ujar Machi.
Pihak Ruben juga telah mengajukan permohonan mediasi secara resmi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Data dan Dokumen Pendukung
Mereka berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
“Bang Jhon LBF siap membantu, itu kan ada titik terang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mediasi,” katanya.
Sementara itu, pemeriksaan Ruben sebagai tersangka yang sedianya dilakukan Jumat (28/8/2026) ditunda. Machi menegaskan penundaan tersebut bukan berarti Ruben mangkir dari panggilan polisi.
Ruben disebut masih mempersiapkan data dan dokumen pendukung. Kuasa hukum juga menilai terdapat sejumlah hal dalam perjanjian bisnis yang perlu diperjelas, termasuk proses penandatanganan yang disebut tidak didampingi pengacara.
Machi menegaskan pihaknya kini memilih fokus membuka ruang komunikasi dan mencari penyelesaian terbaik.
“Klien kami ini statusnya saja sudah tersangka. Kami fokus untuk mediasi, duduk bersama, tabayun,” pungkasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
