Nekat Tidak Bayar THR, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan Yang Mangkir

Carlos Roy Fajarta
Pemprov DKI Siapkan Sanksi Jika Ada Perusahaan Nekat Tak Bayar THR. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mangkir bayar Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2022 awal Mei mendatang.  

Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada awak media saat doorstop di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/4/2022).

"Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR itu akan diberikan sanksi sesuai aturan dari Menteri Tenaga Kerja, tentu semua ada reward serta punishment bagi yang melanggar," ujar Riza Patria.

Ia juga menghimbau masyarakat yang melaksanakan open house saat Idul Fitri agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Riza menegaskan untuk pejabat publik tidak diperbolehkan menggelar open house.

Editor : A.R Bacho

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network