"Sekalipun di waktu lebaran kita berkunjung ke rumah keluarga atau saudara di kampung, kami pejabat-pejabat tidak diperkenankan open house. Tapi bagi keluarga yang melakukan open house harap tetap memperhatikan protokol kesehatan," ungkap Riza Patria.
Sanksi tegas juga dikatakan Riza Patria akan diberikan bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan mobil dinas untuk mudik dan tidak masuk bekerja saat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah telah berakhir.
"Terkait dengan aturan dari Kemenpan-RB, ASN tidak diperkenankan membawa mobil dinas untuk mudik. Tentunya yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan. Nanti dicek lagi ya. Peraturannya. Termasuk mereka ASN yang masuk terlambat akan kita berikan sanksi juga," tegas Ahmad Riza Patria.
Sebagaimana diketahui dalam berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Bagi pengusaha terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait