TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan empat mantan kepala desa SN, M, DM, dan STN sebagai tersangka atas kasus korupsi anggaran mobil operasional desa tahun 2018, pada Kamis (9/6/2022).
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih mengatakan, keempat tersangka itu diduga menilap uang anggaran yang semestinya dibelikan mobil operasional desa tahun 2018.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang memang memberikan sejumlah anggaran kepada 27 Kepala Desa setempat untuk membeli kendaraan operasional desa.
"Setiap desa diberikan anggaran yang masing-masing jumlahnya berbeda. Dari 27 itu, 4 desa ini terbukti menyelewengkan anggaran, dan menyebabkan kerugian negara totalnya Rp 600 juta," katanya.
Anggaran tersebut diberikan secara tunai dan langsung diterima oleh keempat kepala desa itu. Uang tersebut kemudian diserahkan pada pihak kedua untuk diteruskan kepada showroom mobil, lantaran kendaraan sudah berada di kantor desa.
"Kepala desa menerima uang anggaran tersebut secara tunai, dan harus dibelikan mobil operasional sesuai dengan aturan yang ada," lanjutnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait