JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL), diduga telah melanggar ketentuan dalam pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkannya sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan mengenai keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini. Pada Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula, sehingga seharusnya tidak ada kebutuhan untuk impor.
"Namun, pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL, memberikan persetujuan untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih (GKP)," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Keputusan Menteri Perdagangan
Dia menambahkan bahwa tindakan Tom Lembong diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang hanya memperbolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor gula.
Diduga, Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta, sehingga Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan tersebut.
"Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula di dalam negeri," jelasnya.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang berinisial CS.
Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar. (*)
Editor : Syahrir Rasyid